Sumbawa NTB - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku narkoba berinisial ZAB alias Ingkas (50) di kediamannya yang beralamat di Perumahan Samawa Regency Kel. Uma Sima Rt. 001 Rw. 012 Kec. Sumbawa pada rabu (13/07/2022) sekitar pukul 20.30 wita.
Selain Ingkas, Polisi juga mengamankan rekannya berinisial AG alias Gepi (45), warga Dusun Pasir Desa Labuhan Sumbawa.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Dalam penangkapan itu, dari hasil Penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, polisi mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya :
- 2 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10.63 gram, 11 bendel klip obat, 1 buah bong, 1 buah pipa kaca, 1. buah skop, 1 buah sumbu, 1 buah wadah hitam, 1, buah timbangan digital, 1 buah korek gas, 2 buah gunting, 1 buah hp oppo hitam, 1 buah hp oppo merah, uang sebesar Rp. 160.000, -.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henri Novika Chandra, S.IK. MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Malaungi SH MH, kamis (14/07/2022) membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan pada saat penangkapan dan penggeledahan di temukan 2 Poket diduga sabu yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan dan kotak warna hitam milik terduga pelaku Ingkas.
"Dihadapan saksi-saksi Ingkas mengakui bahwa barang tersebut miliknya. selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, " tandas Iptu Ekky sapaan Kasat Res Narkoba.
Terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.(Adb)