Sumbawa NTB - Polsek Labuhan Badas Polres Sumbawa berhasil membubarkan kegiatan judi sabung ayam yang berada di Dusun Bangkong Desa Karang Dima Kec. Lab Badas pada hari Sabtu (25/05/24) pukul 13.30 Wita.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek IPDA Rohmad Rondhi, yang dimana dalam kegiatan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan atau aktivitas judi sabung ayam di lokasi tersebut.
"Setelah mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa dilokasi tersebut kerap diadakan Judi Sabung Ayam, kami langsung mengecek kebenaran informasi tersebut dan didapatkan bahwa dilokasi tengah berlangsung Judi Sabung Ayam." jelas Kapolsek.
Dalam penggerebekan tersebut, Personel Polsek Labuhan Badas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 Ekor Ayam Jantanm, 3 Buah Kiso, 7 Buah Besi Gelanggang, 2 Buah Ember Bundar Hitam, 2 Buah Jerigen Biru, 1 Buah Terpal Warna Biru dan 2 Buah Kain Gelanggang.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Selain itu, saat petugas tiba di lokasi para pelaku judi sabung ayam juga kabur kocar kacir meninggalkan lokasi karena melihat kedatangan petugas di lokasi.
Selesai penggerebekan, para petugas personel Polsek mengamankan barang bukti temuan tersebut di Mapolsek Labuhan Badas. (Adb)