Polres Sumbawa Bersama Instansi Terkait Mengikuti FGD Polda NTB

    Polres Sumbawa Bersama Instansi Terkait Mengikuti FGD Polda NTB

    Sumbawa NTB - Guna mengantisipasi terjadinya inflasi daerah pasca kenaikan harga BBM, Polda NTB menggelar Focus Group Discussion (FGD), Rabu (14/9/2022) pagi. Kegiatan yang dilaksanakan secara online ini, diikuti oleh sejumlah perwira di Polres Sumbawa. 

    Peserta FGD tersebut yakni, Dir Binmas Polda NTB, Kombespol. Dessy Ismail, S. I. K, Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, I Gd. Putu Ariyadi, S. Sos, . MH, Kepala Cabang BANK BRI Provinsi NTB, Yoki Pramugiyanto Sukendro, kepala BPJS Kesehatan Provinsi NTB Sarman Palikpadan S. Fam, . S, Kes, Aa, Kepala Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi NTB  syamsul Rizal, FM, Kadis Pemdes Provinsi NTB, Dr. H. S. Hali, SH. MH, Kepala DPMPD (Penentuan Data Penerima Manfaat BLT) Dukcapil PROV. NTB yang diwakili oleh Sahnan. 

    Sementara itu, perwira Polres Sumbawa yang mengikuti kegiatan tersebut yakni, Kapolres Sumbawa yang diwakili oleh Waka Polres Sumbawa, Kompol. Rafles P. Girsang, S.I.K, kemudian Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa, DR. Budi Prasetyo, S.Sos., M. Ap, Kasi Humas Polres Sumbawa, Akp. Sumardi, S. Sos, Kasat Intelkam Polres Sumbawa, Iptu. Dozer Trisatria Armada, S. T. K., S. I. K, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumbawa yang diwakili oleh Didi Hermasyah, SE, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumbawa, yang diwakili oleh Anhusas, S.Spt., M. Si, Kasat Binmas Polres Sumbawa yang di wakili oleh Aiptu. Sudarmin. 

    Dalam kegiatan itu, Dir Binmas Polda NTB, Kombespol. Dessy Ismail, S. I. K, menyampaikan, sejauh ini Polda NTB dalam penyaluran bantuan Langsung Tunai yang diberikan oleh POLDA NTB kepada masyarakat NTB yang membutuhkan. Bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan  pertemuan membahas masyarakat atau golongan yang berhak menerima bantuan. Yaitu kominitas masyarakat Pedagang Kaki lima (PKL), ojek online, lansia, PHL Polda NTB, komunitas buruh , komunitas supir, komunitas nelayan dan fakir miskin Provinsi NTB yang membutuhkan bantuan.

    Sampai dengan saat ini sejak diumumkannya kenaikan harga BBM Polda NTB telah menyalurkan bantuan berupa sembako sebanyak 2.400 paket sembako bagi masyarakat yang membutuhkan. Diikuti oleh seluruh Polres jajaran Polda NTB dengan total keseluruhan mencapai 10. 592 paket sembako.

    Pihaknya berharap dalam FGD ini bisa memberikan rekomendasi kepada Nara Sumber khususnya para Audien. Sehingga bisa bekerja sama baik antara yang menerima maupun yang betugas menyalurkan bantuan. Sehingga dapat berjalan dengan aman, tertib dan tepat sasaran. Diharapkan kedepan penyaluran bantuan dapat berjalan dengan baik dan dapat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

    Kadisnakertrans Provinsi NTB, I GD. Putu Ariyadi, S. Sos, . MH, mengatakan, langkah-langkah yang sudah diambil pemerintah dalam mengantisipasi mengendalikan inflasi kenaikan harga BBM, yaitu meluncurkan program bantuan subsidi bagi masyarakat yang membutuhkan yang berpenghasilan dibawah Rp. 3.500.000. Dengan adanya kenaikan harga BBM yang paling berdampak adalah tenaga kerja. Maka pemerintah telah mengambil langkah langkah atau terobosan dengan meluncurkan program bantuan subsidi bagi pekerja penerima upah yang gaji maksimalnya dibawah Rp. 3.500.000.

    Berdasarkan kondisi ketenagakerjaan bahwa di Provinsi NTB memiliki angkatan pekerja sebanyak 2, 78 juta jiwa, penduduk yang bekerja sebanyak 2, 6 juta jiwa lebih dan pengangguran sebanyak 109.000 jiwa yang menganggur, angka pengangguran tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

    Berdasarkan data pihaknya, yang berpotensi menerima BSU sebanyak 141. 160 orang yang tersebar di Kabupaten dan Kota se NTB yang di bagi dalam tiga tahapan. Dimana tahap pertama transfer/pembayaran untuk Provinsi NTB bagi masyarakat yang menerima bantuan sudah dalam proses. Masyarakat yang memenuhi syarat sebanyak 29.916 untuk menerima bantuan subsidi sebesar Rp. 600.000. Bantuan tersebut di transfer langsung ke rekening masing masing melalui Bank maupun kantor Pos diwilayah masing masing.

    Kepala Cabang BANK BRI NTB, Yoki Pramugiyanto Sukendro mengatakan, sejauh ini pola perkembangan perekonomian di Provinsi NTB ini relatif baik dari tahun sebelumnya. Kesejahteraan masyarakat Provinsi NTB di bandingkan tahun-tahun sebelumnya mengalami peningkatan. Apabila ada inflasi di suatu daerah berarti menandakan perekonomian suatu daerah itu meningkat. Namun yang menjadi problem apakah inflasi tersebut diikuti oleh seluruh lapisan dan elemen masyarakat. 

    Pihaknya berharap terhadap pencairan bantuan agar mengikuti perol yang ada di masing-masing perusahaan tersebut. Sehingga tidak mempersulit masyarakat yang menerima bantuan. Naiknya BBM ini agar dapat disikapi dengan bijaksana bagai mana caranya NTB ini bisa kondusif terhadap kenaikan BBM yang di tetapkan oleh pemerintah.

    Kepala BPJS Kesehatan NTB, Sarman Palikpadan S. Fam, . S, Kes, Aa mengatakan, BPJS hadir ditengah-tengah masyarakat berdasarkan amanah undang-undang dan bekerjasama dengan pemerintah setempat. Terkait jaminan kesehatan nasional bagi masyarakat khususnya di Provinsi NTB.

    Perlu kita ketahui bersama untuk BPJS  kesehatan yang diterima oleh masyarakat tersebut di bayarkan oleh pemerintah  atau yang di kenal oleh masyarakat umum dengan BPJS gratis. Sejauh ini pihaknya sudah melihat peran pemerintah dalam membantu masyarakat yang menerima upah pekerja dengan menyalurkan bantuan berupa BPJS gratis bagi masyarakat yang membutuhkan/kurang mampu. Dia berharap NTB tetap, tertib dan kondusif sehingga perekonomian dapat berjalan dengan baik. 

    Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Dr. Syamsul Rizal, FM mengatakan, seiring dengan terjadinya kenaikan harga BBM, pemerintah Pusat dalam hal ini kementerian keuangan telah menerbitkan PMK 134. Dimana dalam PMK tersebut ada kewajiban bagi kita pemerintah daerah untuk bisa menyiapkan belanja wajib sebesar 2 persen dari dana alokasi umum maupun dana bagi hasil yang belum tersalurkan dari oktober sampai desember 2022.

    Dana alokasi 2 persen tersebut diarahkan untuk bantuan sosial bagi masyarakat  yang berprofesi sebagai nelayan, usaha Mikro kecil menengah, penciptaan lapangan kerja, transportasi angkutan umum dan perlindungan sosial lainnya. Adapun tindak lanjut dari amanat PMK tersebut kami BPKAD selaku pejabat pengelola keuangan daerah intens berkomunikasi dengan kementerian keuangan. Dari hasil diskusi tersebut, tahun ini pihaknya telah mengalokasikan dana 2 persen tersebut untuk masyarakat secara langsung. Berupa barang yang berada di beberapa OPD di lingkup Pemprov NTB.

    Selain itu pihaknya juga Pemerintah Provinsi NTB mendesak OPD untuk menggerakkan belanja-belanja yang sumber pendanaannya sudah jelas. Untuk membantu meningkatkan perekonomian masyarakat Provinsi NTB. 

    Kadis Pemdes Provinsi NTB Doctor H. S. Hali, SH. MH yang diwakili Sahnan, mengatakan, pihaknya berbicara mengenai anggaran dana desa serta penggunaan dan pengelolaannya. Bahwa prioritas penggunaan dana desa untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa minimal 40 persen dari anggaran dana desa. Kemudian 20 persen  untuk prioritas penanganan ketahanan pangan dan hewani. Dukungan pendanaan penanganan Covid 8 persen dan prioritas program sektor di desa. 

    Prioritas penggunaan dana desa di sesuai kewenangan desa, pembangunan dan pengembangan ekonomi produktif desa dapat berupa penanggulangan kemiskinan. Untuk mewujudkan desa tanpa memiskinan yang diberikan kepada masyarakat miskin seberar Rp. 300.000 perbulan selama setiap tahunya.

    Terkait dengan kebijakan penyaluran dana desa tahun 2022 bersifat wajib dan minimal 40 persen harus diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu. Sesuai kriteria tidak mampu yang sudah ditetapkan  melalui musdespus dan di bayarkan sebesar Rp. 300.000 yang dibayarkan dari bulan januari sampai bulan desember. Dimana penyalurannya melalui mekanisme yang sudah ditetapkan oleh menteri keuangan. 

    Untuk mengantisipasi inflasi Daerah diatur dalam mandat surat keputusan bersama 4 Menteri dengan cara pemberdayaan masyarakat setempat, penggunaan material lokal setempat. Untuk pembangunan fisik, kecuali tidak ada tenaga teknis dari desa namun tetap melalui proses musyawarah

    Dalam menentukan penerima BLT yaitu melalui musyawarah desa untuk menentukan masyarakat yang berhak menerima bantuan langsung tunai. Seperti masyarakat yang kehilangan mata pencarian , keluarga miskin masyarakat, anggota keluarga pengidap penyakit kronis yang dalam penetapan penerima bantuan tetap melalui musyawarah bersama.

    Dalam menentukan penerima BLT yaitu melalui musyawarah desa untuk menentukan masyarakat yang berhak menerima bantuan langsung tunai tersebut sehingga bantuan dapat tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Hasil Operasi Jaran Rinjani 2022, Polres...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Buer Serahkan Bansos untuk Pedagang...

    Berita terkait