Polres Sumbawa Ringkus Dua Terduga Judi Online Di Utan

    Polres Sumbawa Ringkus Dua Terduga Judi Online Di Utan

    Sumbawa  NTB - Tim Puma Polres Sumbawa, meringkus dua terduga pelaku judi online di Kecamatan Utan. Terduga pelaku berinisial Ms alias Zen (52) dan AK (33) ini diringkus, saat sedang asyik merekap nomor togel. 

    Menurut informasi, penangkapan kedua terduga pelaku ini dilakukan Sabtu (20/8) sekitar pukul 14.00 Wita. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan Zen dan AK sering melakukan judi online di Desa Motong, Kecamatan Utan. 

    Atas informasi ini, Tim Puma yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu. Ivan Roland Cristofel, S.TK, langsung turun melakukan penyelidikan. Ternyata, informasi tersebut benar adanya. 

    Polisi kemudian melakukan penggerebekan di kediaman Zen. Saat digerebek, Zen dan AK sedang merekap angka, untuk dimasukan dalam akun judi togel milik mereka. Saat polisi hendak mengecek akun judi online milik Zen, langsung saja pria itu merusak handphonenya untuk menghilangkan barang bukti. 

    Atas kejadian ini, Zen dan AK langsung digelandang ke Polres Sumbawa untuk proses selanjutnya. Dari tangan Zen, polisi berhasil menyita satu unit handphone yang sudah dirusak, lima jenis angka tarik dan uang sebesar Rp 125 ribu. Sementara dari tangan AK hanya diamankan handphone dan uang tunai sebesar Rp 80 ribu. 

    Kapolres Sumbawa, AKBP. Henry Novika Chandra, S.IK., M.H, yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan ini. Saat ini, masih dilakukan pengembangan terkait penangkapan dua orang terduga pelaku tersebut. (Adb)

    sumbawa
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Patroli Malam, Polsek Plampang Berikan Himbauan...

    Artikel Berikutnya

    Terima Pembelian Togel Onlin, Pria di Sumbawa...

    Berita terkait