Sumbawa NTB - Kepolisian Resor Sumbawa Polda NTB melalui Personel Satresnarkoba berhasil meringkus dan mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Seorang pria berinial RJ als R (35) warga Dusun Batu Tering, Desa Batu Tering Kec. Moyo Hulu Sumbawa diamankan pada hari Sabtu 19 Oktober 2024 sekitar pukul 15.30 Wita.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, Terduga pelaku diamankan saat berada di salah satu warung di jalan Bungur Kelurahan Lempeh Kec. Sumbawa Kab. Sumbawa.
Lanjut Kasat, Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan yang berisi narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 2, 58 gram, dan turut mengamankan HP terduga pelaku.
Terduga pelaku RJ mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan didapatkan dari seseorang yang tak dikenalnya.
Kasat menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif pihak kepolisian untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah Sumbawa. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, ” ujar Kasat.
RJ kini telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
"Penangkapan ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya narkoba dan pentingnya peran aktif dalam memberantas peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar." Pungkas Kasat. (Adb)